Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Sosialisasi Pengisian Anggota BPD
16 April 2026 |
Administrator
| PEMERINTAHAN
Tarub, Selasa, 14 April 2026
Pemerintah Kecamatan Tarub melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa se-Kecamatan Tarub. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus memberikan pemahaman terkait berbagai kebijakan dan regulasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Camat Tarub yang dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel. Camat Tarub menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat desa diharapkan dapat melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Camat Tarub juga menyampaikan terkait masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan berakhir di beberapa desa. Ditekankan bahwa desa perlu segera mempersiapkan proses pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembentukan panitia penjaringan anggota BPD harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir, sedangkan proses penjaringan anggota BPD harus sudah dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dengan adanya perencanaan yang baik, diharapkan proses pengisian keanggotaan BPD dapat berjalan secara tertib, transparan, dan demokratis.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal yang memberikan pemahaman terkait penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dalam paparannya, disampaikan berbagai pembaruan sistem serta pemantapan penggunaan menu yang ada dalam aplikasi Siskeudes, guna mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Dispermasdes juga memberikan arahan terkait pentingnya ketepatan dan kesesuaian dalam pelaporan keuangan desa, serta mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan penghasilan tetap (siltap) yang wajib dilaporkan secara rutin setiap bulan. Dengan pemanfaatan aplikasi Siskeudes secara optimal, diharapkan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Tarub dapat meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta lebih siap dalam menghadapi berbagai ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, desa juga diharapkan dapat segera mempersiapkan proses pengisian keanggotaan BPD secara tertib dan sesuai dengan regulasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.