Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Purbasana: Komitmen Bersama Menuju Kemandirian Desa
09 Mei 2025 |
Administrator
| PEMERINTAHAN
Purbasana, 8 Mei 2025 – Pemerintah Desa Purbasana, Kecamatan Tarub, resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam Musyawarah Desa Khusus yang diselenggarakan pada Kamis malam, 8 Mei 2025, pukul 19.30 WIB di Pendopo Balai Desa Purbasana.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa Purbasana, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sejumlah tokoh masyarakat. Hadir pula dalam acara tersebut Sekretaris Camat Tarub Irfan Dwi Rohman, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Kabupaten Tegal Sudigdo, serta Notaris Rohma Yanti.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Purbasana menyampaikan bahwa pembentukan KDMP merupakan kerja cepat dan maraton yang memiliki dasar hukum kuat, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2025. Ia menyatakan dukungannya terhadap gerakan koperasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian desa.
Sudigdo dari Dipermades Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pembentukan KDMP dilakukan dengan cepat dan masif. Dalam kurun waktu dua bulan, ditargetkan sebanyak 20.000 Koperasi Desa Merah Putih berdiri di seluruh Indonesia. "Kita punya target besar: pada 12 Juli 2025, sebanyak 80.000 koperasi harus resmi diluncurkan secara nasional," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen dalam pendirian KDMP serta perlunya menghilangkan rasa ketakutan, kecurigaan, dan keraguan dari seluruh elemen masyarakat desa. Proses sosialisasi di Kabupaten Tegal sendiri dilakukan secara cepat—dalam waktu tiga hari, sosialisasi telah selesai di 18 kecamatan, dan seluruh 287 desa ditargetkan tuntas dalam sembilan hari.
Sudigdo menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk pengurusan akta notaris, dan satu hari bisa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus di 40 desa. Musdes ini menghasilkan dua ketetapan penting: kesepakatan pembentukan KDMP dan penunjukan pimpinan rapat pendirian koperasi.
KDMP akan dipimpin oleh minimal sembilan orang, dengan delapan di antaranya menjadi pengurus inti, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta kepala unit-unit bidang. Selain itu, juga ditunjuk pengawas koperasi. Keanggotaan koperasi terbuka untuk seluruh masyarakat desa, termasuk perangkat desa dan anggota BPD.
Dalam Musyawarah Desa Khusus tersebut, disepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Purbasana Kecamatan Tarub, dengan Khamim terpilih sebagai Ketua untuk masa kerja selama lima tahun ke depan. (snf)