8 STANDAR PELAYAN KECAMATAN TARUB
23 September 2025 |
Administrator
| PEMERINTAHAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal telah menetapkan 8 Standar Pelayanan yang dapat diakses secara langsung oleh warga. Standar pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi serta memberikan kepastian hukum dalam setiap pengurusan dokumen maupun kebutuhan masyarakat.
Adapun pelayanan publik yang dapat diakses di Kecamatan Tarub meliputi:
-
Surat Izin Keramaian – pelayanan perizinan bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan dengan melibatkan khalayak ramai.
-
Surat Keterangan Waris (SKW) – dokumen resmi yang dibutuhkan dalam pengurusan hak waris antar keluarga.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – surat yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, maupun administrasi lain bagi warga yang kurang mampu.
-
Surat Rekomendasi, meliputi:
-
Penduduk Pindah
-
Penduduk Datang
-
Penelitian Mahasiswa
-
Surat Pengesahan Proposal Bansos/Hibah – sebagai syarat administrasi dalam pengajuan bantuan sosial atau hibah.
-
Surat Permohonan Dispensasi Nikah – pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan dispensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain pelayanan publik tersebut, masyarakat juga difasilitasi untuk menyampaikan pengaduan dan saran melalui berbagai kanal resmi, di antaranya:
Kecamatan Tarub berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan seluruh kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi secara efektif dan efisien.