Jl. Raya Tangkil - Mindaka, Tarub Tegal, Jawa Tengah 52184, kec-tarub@tegalkab.go.id

Kecamatan merupakan perangkat daerah yang   dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Kedudukan Kecamatan sebagai perangkat daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan  Kabupaten Tegal, yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati Tegal :

  1. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
  2. Menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, yang meliputi mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  3. ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sebagai perangkat kecamatan dan pemerintahan desa, serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
  4. Menyelenggarakan koordinasi pembinaan perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
  5. Menyelenggarakan kesekretariatan/ketatausahaan

Camat Tarub :   Drs. Agung Budi Waluyo, MM

Sekretaris Camat :  Irfan Dwi Rohman, S.STP, SH, MM