Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Kedudukan Kecamatan sebagai perangkat daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tegal, yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati Tegal :
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
- Menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, yang meliputi mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sebagai perangkat kecamatan dan pemerintahan desa, serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
- Menyelenggarakan koordinasi pembinaan perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
- Menyelenggarakan kesekretariatan/ketatausahaan
Camat Tarub : Drs. Agung Budi Waluyo, MM
Sekretaris Camat : Irfan Dwi Rohman, S.STP, SH, MM
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian : Wiwi Sudiningsih, S.IP
- Kasubbag Perencanaan dan Keuangan : Rully Dwi Prabowo L, SE, MM
- Kepala Seksi Pemerintahan Desa : Gomadiono, S.IP
- Kepala Seksi Pemerintahann, Ketentraman dan Ketertiban Umum : Muhammad Aksan, S. IP, MP
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat : Endang Suciati, SH
- Kepala Seksi Pelayanan Publik : Agus Hidayat Widaryanto, S.KM., M.M